DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik
peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil
pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat,
sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut
DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar